Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

TRIBUN PAJAJARAN

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:57 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Praktisi hukum ternama Kota Medan M. Hidayat Hasibuan, S.H., saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (20/07/2026), menanggapi penanganan perkara dugaan penipuan yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B., dengan menekankan pentingnya penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hidayat, dari informasi yang berkembang, perkara tersebut berawal dari transaksi pinjam-meminjam uang senilai Rp600 juta yang dilakukan atas dasar saling percaya tanpa perjanjian tertulis.

Ia menilai, apabila benar telah terjadi pembayaran secara bertahap dan masih terdapat perselisihan mengenai sisa kewajiban, maka aspek perdata patut menjadi perhatian dalam mengkaji perkara tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai sengketa keperdataan dipaksakan menjadi perkara pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penyidikan, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, pendampingan penasihat hukum, hingga penetapan tersangka.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas prosedur yang dijalankan, maka mekanisme gelar perkara merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Hidayat menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara, namun setiap proses harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Saya berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pada akhirnya, kepastian hukum dan rasa keadilan harus menjadi tujuan utama,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Tembung terkait berbagai tanggapan dan pandangan yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian sesuai kewenangannya.(red)

Berita Terkait

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban
Andar Amin Harahap Kawal Penyelesaian Masalah Agraria Melalui Program ATR/BPN
Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin
Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan
PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:07 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:49 WIB

Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:17 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:13 WIB

Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:53 WIB

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:42 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali

Berita Terbaru