Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

TRIBUN PAJAJARAN

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:26 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, 24 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA MUDA REVOLUSIONER menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan Bupati Bima yang diduga mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masa penugasan kepala sekolah.

Menurut Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER, setiap kebijakan pemerintah daerah wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Apabila terdapat penugasan atau perpanjangan masa jabatan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa masa penugasan kepala sekolah dilaksanakan secara periodisasi. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah menjabat selama 4 (empat) tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) periode atau maksimal 8 (delapan) tahun, dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan, meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, serta memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Karena itu, kami mengecam keras apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” tegas Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER mendesak Bupati Bima dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum setiap keputusan yang berkaitan dengan penugasan kepala sekolah. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Selain itu, DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi kebijakan yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ruang bagi kebijakan yang mengabaikan hukum. Penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas birokrasi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga pendidik,” Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

Pergantian kepala sekolah SDN 2 NGALI. Telah melanggar dari pada ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan UU no 7 tahun 2025 terkait deng masa dan penugasan kepala sekolah. (*)

Berita Terkait

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Menjaga Marwah Pers Daerah, SWI Jabar Suarakan Transparansi Kemitraan Media di Hadapan Diskominfo Provinsi
Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat
UMKM Tak Perlu Takut Pajak, PAST Bandung Hadirkan Edukasi dan Pendampingan yang Mencerahkan
Upacara Rutin MI Abdul Malik Tanamkan Jiwa Patriotisme Sejak Dini
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:36 WIB

Menjaga Marwah Pers Daerah, SWI Jabar Suarakan Transparansi Kemitraan Media di Hadapan Diskominfo Provinsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:58 WIB

UMKM Tak Perlu Takut Pajak, PAST Bandung Hadirkan Edukasi dan Pendampingan yang Mencerahkan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakya

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bangun Citra Positif, DPC XTC Indonesia Kota Cirebon Rutin Berbagi kepada Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 19:23 WIB

SWI Melangkah Lebih Maju: Profesionalisme, Integritas, dan Green Impact Menjadi Arah Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:10 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Berita Terbaru