Luruskan Pemberitaan, Kades Margaluyu Tegaskan Perannya dalam Transaksi Tanah 4 Hektar

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:03 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Resmi Kepala Desa Margaluyu: Soal Penjualan Tanah 4 Hektar, Saya Hanya Sebatas Membantu — Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

 

BANDUNG BARAT — Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Encang, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar luas di masyarakat maupun media yang menuduh dirinya menyalahgunakan wewenang dalam penjualan tanah seluas 4 hektar di wilayahnya.

 

Menurut Encang, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah itu terjadi antara Damanik selaku pemilik tanah dengan pembeli Dadang Uhe.

 

“Saya hanya diperbantukan oleh Damanik selaku pemilik tanah untuk membantu proses pengurusannya. Tanah itu jelas milik Damanik dan bukan milik Darmo, sebagaimana yang tercatat dalam dokumen dan hasil penelusuran yang ada,” tegas Encang saat memberikan keterangan, Selasa (20/10/2026).

 

Encang menjelaskan bahwa peran yang ia lakukan saat itu hanyalah membantu memfasilitasi proses pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Sekali lagi, pada saat itu saya hanya sebatas perantara dan diperbantukan antara Damanik dan Dadang Uhe. Tidak lebih dari itu,” tambahnya.

 

Terkait isu yang berkembang bahwa catatan di Buku Letter C diduga sengaja dihapus oleh pihak desa demi memuluskan transaksi tersebut, Kepala Desa tegas membantahnya.

 

“Itu tidak benar. Tuduhan bahwa catatan Letter C dihilangkan oleh pihak desa adalah informasi yang keliru. Tidak ada hal seperti itu yang terjadi di kantor desa kami,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Encang menegaskan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

 

“Jadi dalam hal ini tidak ada yang namanya saya menyalahgunakan wewenang, seperti berita yang sebelumnya beredar.”

 

Lebih lanjut, Encang menyampaikan bahwa persoalan personalan terkait tanah ini sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi. Hasil penanganan saat itu juga tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam masalah tersebut.

 

“Masalah ini dulu sempat ditangani oleh Polres Cimahi, dan hasilnya tidak ada keterlibatan saya. Semoga penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat,” pungkas Encang.

 

Kepala Desa Margaluyu berharap masyarakat dapat memahami penjelasan ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Berita Terkait

Upacara Rutin MI Abdul Malik Tanamkan Jiwa Patriotisme Sejak Dini
PWRI Bandung Barat Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah dan Kinerja Organisasi Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Publik Apresiasi Kapolres Cimahi dan Jajaran, Ungkap 506 Ribu Obat Keras dalam 10 Hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Menuju Wartawan Berkualitas Nasional, SWI dan UMJ Hadirkan Kolaborasi yang

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:03 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:39 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Senin, 20 Juli 2026 - 19:23 WIB

SWI Melangkah Lebih Maju: Profesionalisme, Integritas, dan Green Impact Menjadi Arah Baru

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:10 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:59 WIB

Bela Ketum Bahlil, Fahd El Fouz Arafiq Tegaskan Ormas Golkar Siaga Satu Hadapi Serangan Politik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:54 WIB

Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI, Langkah Tepat Perkuat Pertahanan Negara

Berita Terbaru